Identifikasi Hidrogen Peroksida (H2O2) Pada Bihun Yang Diperjualbelikan Di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.53861/lontarariset.v4i1.352Kata Kunci:
Bihun, Hidrogen Peroksida, Bahan Pemutih, Uji KualitatifAbstrak
Bihun merupakan salah satu jenis mie yang terbuat dari tepung beras berwarna putih, dapat digunakan sebagai alternatif pengganti nasi yang mengandung karbohidrat. Nilai gizi bihun akan berkurang karena sering kali produsen melakukan berbagai cara untuk mendapatkan penampilan yang menarik. Salah satu cara yang biasa dilakukan dengan penambahan bahan pemutih pada bihun, seperti hidrogen peroksida (H2O2). Hidrogen peroksida merupakan salah satu bahan tambahan pangan yang dilarang secara resmi menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33 tahun 2012. Penggunaan hidrogen peroksida (H2O2) ini tidak dibenarkan karena berbahaya yang dapat berdampak buruk bagi tubuh apabila dikonsumsi seperti muntah, diare, sakit kepala, dapat menimbulkan perdarahan gastrointestinal hingga menimbulkan sensasi terbakar pada lambung. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hidrogen peroksida (H2O2) pada bihun yang diperjualbelikan di pasar tradisional Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah observasi laboratoris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling dengan menggunakan metode reaksi uji warna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 10 sampel bihun didapatkan 9 negatif dan 1 positif mengandung hidrogen peroksida yang ditandai dengan perubahan warna putih menjadi ungu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa 1 dari 10 sampel bihun yang diperjualbelikan di pasar tradisional kota Makassar terdapat hidrogen peroksida (H2O2).
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Lontara Journal Of Health Science And Technology is licensed under Creative Commons.
The journal allows the author to hold the copyright of the article without restrictions.
The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions.
The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
The Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under “the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violations.