PEMERIKSAAN KADAR BAHAN KIMIA OBAT (BKO) NATRIUM DIKLOFENAK PADA JAMU PEGAL LINU
DOI:
https://doi.org/10.53861/jmed.v8i1.370Keywords:
Natrium diklofenak, jamu pegal linu, metode KLTAbstract
Natrium diklofenak adalah derivat asam fenilasetat yang secara spesifik dikembangkan sebagai agen antiinflamasi. Natrium diklofenak merupakan anggota grup arilalkanoat, obat golongan non-steroidal anti-inflamatory drugs (NSAID) yang digunakan oleh masyarakat sebagai salah satu terapi artritis rematoid, osteoartritis, ankilosa, spondilitis dan inflamasi oftalmik. Natrium diklofenak biasanya banyak ditemukan dalam produk jamu kemasan. Jamu merupakan obat tradisional yang berperan penting dalam pengobatan penduduk di negara berkembang. Dalam jamu, obat ini bekerja dengan cara menghentikan produksi zat penyebab rasa sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya bahan kimia obat Natrium diklofenak dalam jamu pegal linu yang diperjualbelikan di pasar tradisional kota Makassar. Teknik pengambilan sampel menggunakan cara random sampling. Sebanyak 10 sampel dilakukan secara kualitatif dengan metode kromatografi lapis tipis (KLT) dan kuantitatif menggunakan spektrofotometeri UV-Vis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 10 sampel yang diteliti semuanya teridentifikasi positif natrium diklofenak yang ditunjukkan dengan nilai Rf sampel jamu dengan standar natrium diklofenak yang sama yaitu 0,85, karena selisih Rf sampel terhadap standar ? 0,2. Selanjutnya, dilakukan uji kuantitatif dengan spektrofotometer UV-Vis, diperolah kadar rata-rata 13,956 ppm. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa produk jamu tersebut tidak layak untuk mendapatkan izin edar.