PENETAPAN KADAR ALKOHOL PADA MINAS (MINUMAN KHAS SINJAI) YANG DIPERJUALBELIKAN DI KOTA SINJAI
DOI:
https://doi.org/10.53861/jmed.v4i2.169Keywords:
Minas, Kadar Alkohol, Metode AlkalimetriAbstract
Minuman beralkohol merupakan sejenis minuman yang sering dikonsumsi oleh masyarakat. MINAS atau minuman khas Sinjai merupakan minuman yang terbuat dari tapai singkong dan beberapa tambahan lainnya. Tapai singkong merupakan makanan tradisional yang sangat populer di Indonesia dan diperoleh dari proses fermentasi yang produk akhirnya akan menghasilkan alkohol. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016 tentang standar keamanan dan mutu makanan beralkohol dan minuman beralkohol adalah tidak lebih dari 0,01% . Tujuan dari penelitian ini untuk menentukan kadar alkohol pada MINAS yang diperjualbelikan di Kota Sinjai, dengan enis penelitian yaitu observasi laboratorik. Berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode Alkalimetri didapatkan nilai rata-rata kadar alkohol dalam MINAS pada 10 sampel berturut-turut sebesar 0.1338%, 0.1758%, 0.1835%, 0.1804%, 0.1628%, 0.2069%, 0.1447%, 0.1369%, 0.2940%, dan 0.1804%. Hal ini dapat disimpulkan bahwa kadar alkohol pada MINAS melebihi ambang batas yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.14 Tahun 2016 yaitu 0.01%.